PUSTAKAWAN DAN STAF UPA PERPUSTAKAAN UNHAN RI MENGIKUTI PELATIHAN PENYEGARAN PENGOPERASIAN APLIKASI TURNITIN

Oleh : Tim Website UPA Perpustakaan Unhan RI

Perkembangan teknologi yang sangat cepat membawa banyak perubahan pada dunia akademik. Salah satunya adalah pengembangan-pengembangan fitur baru pada aplikasi Turnitin. Turnitin telah mengembangkan fitur baru untuk meningkatkan pelayanan atas kebutuhan para pengguna. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UPA Tekinfokom Unhan RI) mengadakan Pelatihan Penyegaran Pengoperasian Aplikasi Turnitin.

Pelatihan Penyegaran Pengoperasian Aplikasi Turnitin dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 pukul 08.30 – 10.30 WIB. Pelaksanaannya sendiri dilakukan secara offline di ruang kerja masing-masing peserta dengan menggunakan aplikasi zoom. Pelatihan ini dihadiri oleh  Dr. Heri Wijanarko, S.Sos., M.Sc. selaku Kepala UPA Tekinfokom, M. David Lung selaku trainer turnitin, Perwakilan Dosen, Staf Fakultas, Staf Lembaga, dan Staf UPA di lingkungan Unhan RI. UPA Perpustakaan Unhan RI diwakili oleh PNS Dindin selaku Pustawakan Muda, Prasetiyo Suhendro, dan Faradillah Fathiyah selaku staff UPA Perpustakaan Unhan RI.

Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan fitur-fitur terbaru yang dimiliki oleh aplikasi turnitin untuk meningkatkan pelayanan atas kebutuhan para user, mengoptimalkan penggunaan aplikasi turnitin di lingkungan Unhan RI karena selama ini penggunaan fitur-fitur turnitin di Unhan RI hanya sebatas penggunaan originality checking sedangkan masih banyak fitur turnitin yang belum digunakan, dan yang terakhir adalah untuk melakukan update database bagi instruktur turnitin di tiap fakultas maupun prodi.

Materi kegiatan pelatihan penyegaran pengoperasian aplikasi turnitin pada hari ini membahas mengenai pengenalan aplikasi turnitin, definisi plagiarisme, plagiarisme vs text similiarity, feedback studio, user roles, similiarity report, GradeMark, ETS E-rater, Login to turnitin, help guides, support center, dan status page.

Keterangan gambar – Narasumber kegiatan pelatihan

Dalam sesi pelatihan, David Lung selaku narasumber (trainer turnitin) membahas tentang masalah plagiasi dan dampak negatifnya terhadap integritas akademik. Beliau juga menjelaskan secara rinci tentang cara kerja Turnitin dan fitur-fitur yang ditawarkan, termasuk kemampuannya dalam membandingkan teks asli dengan sumber-sumber yang terindeks di dalam basis data Turnitin.

Narasumber menjelaskan bahwa turnitin merupakan perangkat lunak (software) yang digunakan dalam dunia pendidikan untuk mendeteksi dan mencegah plagiasi dalam karya tulis mahasiswa. Turnitin menggunakan teknologi deteksi kesamaan yang canggih untuk membandingkan teks yang diunggah dengan jutaan sumber yang ada dalam basis datanya. Beliau berharap dengan pelatihan ini, dosen dan staf pengajar dapat menggunakan Turnitin secara optimal untuk meningkatkan kualitas akademik di Unhan RI.

Pengguna turnitin, seperti dosen atau instruktur, dapat mengunggah naskah mahasiswa ke platform turnitin, dan perangkat lunak ini akan menganalisis teks tersebut untuk mencari kesamaan dengan sumber-sumber lain yang telah diindeks. Hasil analisis ditampilkan dalam bentuk laporan persentase kesamaan (similarity score) dan Similarity Report yang mendetail lengkap dengan sumber artikelnya.

Lebih lanjut narasumber menjelaskan bahwa fitur-fitur aplikasi turnitin memiliki banyak manfaat positif bagi lembaga akademik:

  1. Mencegah Plagiarisme karena turnitin dapat mendeteksi potensi plagiasi dalam karya tulis mahasiswa. Dengan memberikan laporan persentase kesamaan (similarity score) dan Similarity Report yang mendetail, Turnitin membantu meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang keaslian karya tulis mereka.
  2. Turnitin memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar tentang etika akademik dan penulisan yang benar.
  3. Memberikan Umpan Balik Konstruktif melalui fitur Grade Mark dan Quick Marks, dosen (intruktur) dapat memberikan penilaian dan catatan-catatan pada karya tulis mahasiswa. Hal tersebut sangat membantu mahasiswa untuk meningkatkan kualitas karya tulis mereka.
  4. Mempermudah Proses Penilaian: Turnitin menyederhanakan proses penilaian dengan menyediakan fitur seperti Grade Mark. Instruktur dapat memberikan penilaian, memberikan komentar, dan memberikan nilai secara langsung di dalam Turnitin. Ini menghemat waktu dan upaya dalam memberikan umpan balik kepada mahasiswa secara individual.
  5. Turnitin dapat mengajarkan mahasiswa belajar untuk menghargai dan menghormati karya orang lain, sehingga tidak serta melakukan copy-paste karya oranglain.

Narasumber menjelaskan bahwa pada aplikasi turnitin terdapat beberapa peran (role) yang berbeda dengan tingkat akses dan fungsi yang berbeda. David lung menjelaskan beberapa peran yang umum di Turnitin, antara lain:

  1. Administrator: Sebagai administrator, pengguna memiliki hak penuh untuk mengelola dan mengkonfigurasi sistem Turnitin di tingkat institusi atau universitas. Mereka dapat mengatur pengguna, mengelola lisensi, mengatur aksesibilitas, dan mengatur pengaturan global lainnya.
  2. Instructor (Instruktur): Peran ini diberikan kepada dosen atau pengajar yang menggunakan Turnitin untuk mengelola tugas, melakukan penilaian, dan memberikan umpan balik pada karya tulis mahasiswa. Instruktur dapat membuat tugas, mengelola keanggotaan kelas, melihat hasil deteksi plagiasi, dan memberikan penilaian.
  3. Teaching Assistant (Asisten Pengajar): Teaching Assistant adalah peran yang diberikan kepada asisten pengajar atau staf pendukung akademik yang membantu instruktur dalam pengelolaan tugas, penilaian, dan umpan balik pada naskah mahasiswa. Mereka memiliki akses untuk membantu instruktur dalam tugas-tugas yang berkaitan dengan Turnitin.
  4. Student (Mahasiswa): Sebagai mahasiswa, pengguna memiliki akses untuk mengunggah naskah mereka sendiri ke Turnitin untuk mengecek keaslian dan mendapatkan laporan persentase kesamaan (similarity score). Mahasiswa juga dapat melihat umpan balik dari instruktur terkait naskah mereka.

Peran ini memungkinkan setiap pengguna memiliki hak akses dan fungsi yang sesuai dengan perannya dalam penggunaan Turnitin. Dengan adanya peran-peran ini, pengguna dapat bekerja sama dalam memeriksa plagiasi, menilai tugas, memberikan umpan balik, dan meningkatkan kualitas akademik dalam lingkungan pendidikan.

Keterangan gambar – Kegiatan pelatihan pemanfaatan turnitin secara daring

Turnitin menyediakan berbagai fitur yang berguna dalam mendeteksi plagiasi dan meningkatkan kualitas akademik. Berikut adalah beberapa fitur utama yang ada di Turnitin:

  1. Originality Check: Fitur ini adalah inti dari Turnitin. Originality Check membandingkan teks yang diunggah oleh pengguna dengan jutaan sumber yang ada di dalam basis data Turnitin, termasuk artikel ilmiah, jurnal, dan karya mahasiswa sebelumnya. Hasilnya akan memberikan laporan persentase kesamaan (similarity score) yang menunjukkan sejauh mana teks tersebut mirip dengan sumber-sumber yang ada. Fitur ini membantu mengidentifikasi potensi plagiasi dalam sebuah naskah.
  2. Similarity Report: Setelah melakukan analisis, Turnitin akan menghasilkan Similarity Report yang mendetail. Laporan ini menyoroti bagian-bagian dalam naskah yang cocok dengan sumber-sumber yang terdeteksi. Dosen atau pengguna dapat melihat persis bagaimana teks tersebut berkaitan dengan sumber yang telah diindeks.
  3. GradeMark: Fitur ini memungkinkan dosen atau pengajar memberikan umpan balik dan menilai naskah mahasiswa secara langsung di dalam Turnitin. Dosen dapat menandai kesalahan, memberikan komentar, dan memberikan nilai pada naskah dengan mudah. GradeMark mempercepat proses penilaian dan memberikan umpan balik yang lebih efisien.
  4. PeerMark: PeerMark memungkinkan pengguna untuk mengatur tugas kolaboratif di mana mahasiswa dapat saling menilai karya mereka. Fitur ini memfasilitasi proses peer review, di mana mahasiswa dapat memberikan umpan balik konstruktif satu sama lain. PeerMark dapat meningkatkan keterampilan penulisan, kemampuan analitis, dan pemahaman tentang materi.
  5. ETS e-rater Grammar Check: Turnitin dilengkapi dengan alat pemeriksaan tata bahasa yang otomatis. Fitur ini menganalisis teks untuk kesalahan tata bahasa, pengejaan, dan gaya penulisan. Meskipun tidak menggantikan pengoreksian manusia, ETS e-rater Grammar Check membantu mahasiswa mengenali dan memperbaiki kesalahan dalam penulisan mereka.
  6. QuickMarks: QuickMarks adalah sistem komentar yang dapat dipersonalisasi dalam Turnitin. Dosen dapat menggunakan QuickMarks untuk memberikan umpan balik yang konsisten dan efisien pada naskah mahasiswa. QuickMarks berupa tanda atau simbol yang dapat ditempatkan di teks untuk menunjukkan kesalahan atau aspek tertentu yang perlu diperbaiki.

Fitur-fitur di atas membantu dosen dan pengajar dalam mengelola dan menganalisis karya tulis mahasiswa secara efektif, meningkatkan integritas akademik, serta memberikan umpan balik yang bermanfaat dalam proses pembelajaran. Selanjutnya narasumber juga menjelaskan cara untuk membuat kelas di turnitin. Beliau menjelaskan untuk menambahkan kelas di turnitin sangat mudah dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Turnitin Anda menggunakan kredensial login yang tepat (sebagai administrator atau instruktur).
  2. Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke beranda Turnitin. Di bagian atas halaman, cari dan klik tab “Classes” atau “Kelas” (tergantung pada tampilan bahasa yang Anda gunakan).
  3. Pada halaman Kelas, cari tombol “Add Class” atau “Tambahkan Kelas” dan klik itu.
  4. Anda akan diberikan formulir atau halaman baru di mana Anda dapat memasukkan informasi tentang kelas yang ingin Anda tambahkan. Isi informasi yang relevan seperti nama kelas, deskripsi, dan sebagainya. Pastikan untuk memberikan detail yang memadai agar mahasiswa dapat mengidentifikasi kelas dengan mudah.
  5. Setelah mengisi informasi kelas, klik tombol “Save” atau “Simpan” untuk menyimpan kelas yang baru ditambahkan.
  6. Kelas baru Anda akan muncul dalam daftar kelas yang ada. Anda dapat mengelola kelas tersebut dengan menambahkan anggota, mengatur tugas, dan melakukan tugas administratif lainnya yang diperlukan.

Pertama para peserta login ke turnitin.com  menggunakan username dan password yang telah disiapkan.

Klik “Latihan Cek Similiarity” untuk masuk ke dalam kelas. Anda akan melihat sebuah terdapat sebuah assignment.

Klik “Submit” untuk mengirimkan paper Anda ke sistem. Hasil Similarity Index akan diperoleh setelah submit.

Akan muncul jendela untuk submit paper. Pastikan bagian metode pengiriman adalah “Single File Upload”. Jika tidak, ubah dengan cara klik tanda panah di samping tulisan tersebut.

Kemudian tuliskan nama depan pada kolom “first name”, nama belakang pada kolom “last name”, dan judul artikel di “Submission title”, lalu pilih dari mana kita akan memilih file artikelnya, klik “choose from this computer” kemudian pilih file artikel yang ingin kita upload.

Akan muncul halaman konfirmasi. Jika semua data dan file yang akan disubmit sudah benar, klik “Confirm”.

Setelah submit, sistem akan menghitung Similarity Index dari artikel yang telah kita upload. Proses ini akan memakan waktu 1-2 menit sampai nilai dari sistem muncul. Jika telah muncul, klik “View”.

Kemudian akan terbuka jendela baru berisi laporan Similarity Check artikel.

Untuk mengunduh file laporan tersebut dalam bentuk PDF, klik simbol unduh pada sisi kanan halaman tersebut, lalu pilih “Current View”.

Terakhir kita akan memperoleh file PDF berisikan Similarity Report dengan halaman terakhir menampilkan Similarity Index paper Anda.

Kegiatan pelatihan penyegaran pengoperasian aplikasi turnitin diakhiri dengan sesi foto bersama antara narasumber dengan seluruh peserta pelatihan. Secara umum para peserta terkesan dengan kegiatan pelatihan ini dan berharap agar pelatihan seperti ini rutin diadakan. Narasumber berharap agar ilmu yang telah dibagikan bisa diaplikasikan dan membawa dampak bagi para peserta dan institusi Unhan RI.

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Oleh :

Tim Pengelola Website UPA Perpustakaan Unhan RI

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di adalah undang-undang yang mengatur tentang pengumpulan dan penyimpanan karya cetak dan rekam di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan karya cetak dan rekam yang telah dihasilkan oleh para pencipta dan penerbit di Indonesia agar tetap dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan penelitian.

Undang-Undang SSKCKR disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2018 dan mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kekayaan Intelektual yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan karya mereka sehingga menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui Peprustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut kepada masyarakat sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa.

Keterangan Gambar – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam

Serah simpan diartikan sebagai pengalihan kepemilikan karya cetak dan rekam dari pemilik awalnya kepada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) atau lembaga serah simpan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Tujuan dari serah simpan adalah untuk melestarikan karya cetak dan karya rekam sebagai warisan budaya dan sumber informasi penting yang dapat diakses oleh masyarakat secara bebas dan terbuka.

Pemegang hak cipta atau pemilik karya cetak dan karya rekam wajib menyerahkan satu eksemplar dari karya cetak dan satu salinan dari karya rekam yang telah diterbitkan kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kewajiban serah simpan ini berlaku untuk karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di Indonesia dan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di luar negeri tetapi berbahasa Indonesia atau daerah.

Waktu serah simpan karya cetak dan karya rekam ditentukan dalam Undang-Undang ini, yaitu 10 tahun untuk karya cetak dan 25 tahun untuk karya rekam. Setelah waktu serah simpan berakhir, PNRI dan ANRI dapat menyimpan karya tersebut sebagai koleksi tetap atau melepaskan karya tersebut kepada pemegang hak cipta atau pemilik karya cetak dan karya rekam.

Latar belakang dikeluarkannya undang-undang tersebut adalah karena banyaknya karya cetak dan karya rekam yang hilang atau rusak akibat dari kurangnya perhatian dalam pemeliharaannya. Hal ini mengakibatkan kehilangan sejarah dan kebudayaan yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Selain itu, pengumpulan karya cetak dan karya rekam juga bertujuan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Perpustakaan Nasional sebelumnya belum memiliki aplikasi untuk penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan koleksi deposit hasil alih media digital. Untuk itu diperlukan suatu aplikasi penghimpunan, penyimpanan, pengolahan dan pendayagunaan koleksi digital hasil pelaksanaan Undang-Undang

Kondisi tersebut membuat Perpustakaan Nasional khususnya Bidang Layanan Deposit mengembangkan inovasi dengan membuat aplikasi yang disebut dengan e-Deposit. e-Deposit adalah sistem yang dikembangkan Perpustakaan Nasional untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi Undang-Undang SSKCKR. Adapun tujuan dari aplikasi e-Deposit adalah sebagai berikut:

  1. Memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan dan pendayagunaan bahan perpustakaan elektronik/digital yang diterbitkan di Indonesia atau tentang Indonesia hasil pelaksanaan Undang-Undang SSKCKR.
  2. Mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan Undang-Undang SSKCKR.
  3. Menyediakan data untuk disajikan pada portal web deposit sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan pustaka digital hasil pelaksanaan Undan-Undang SSKCKR.

Keterangan Tabel – Penyerahan karya cetak dan karya rekam

Objek SSKCKR Jumlah Serah Waktu Serah Pengelola SSKCKR
Penerbit1 judul 2 eksemplar (Perpusnas)Salinan digital untuk kepentingan oenyandang disabilitas3 bulan setelah diterbitkan   Edisi revisi  Perpustakaan Nasional   Perpustakaan Provinsi
Produsen Karya Rekam1 salinan1 tahun setelah diterbitkanPerpustakaan NasionalPerpustakaan Provinsi
Lembaga NegaraKementerianLembaga Pemerintah Non KementerianPerguruan TinggiKarya Cetak 1 judul 2 eksemplarKarya Rekam 1 salinan3 bulan setelah diterbitkan   3 bulan setelah dipublikasikanPerpustakaan Nasional   Perpustakaan Nasional
Pemerintah DaerahDewan Perwakilan Rakyat DaerahKarya Cetak 1 judul 2 eksemplarKarya Rekam 1 salinan3 bulan setelah diterbitkan   3 bulan setelah dipublikasikanPerpustakaan Nasional   Perpustakaan Nasional
Karya WNI melalui penelitian dipublikasikan di luar negeriPerpustakaan Nasional
WNA yang menghasilkan KCKR mengenai Indonesia diterbitkan/dipublikasikan di luar negeriPerpustakaan Nasional

Jika pemegang hak cipta atau pemilik karya cetak dan karya rekam tidak memenuhi kewajiban serah simpan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, atau penghentian kegiatan usaha. Sanksi pidana juga dapat dikenakan jika terbukti melakukan tindakan pidana terkait serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Perpustakaan Universitas Pertahanan RI selaku induk dari Universitas Pertahanan RI Press (Unhan RI Press) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan dan keberhasilan penelitian dan pendidikan di kampus. Oleh karena itu, perpustakaan harus selalu mengikuti perkembangan hukum dan regulasi terkait dengan karya cetak dan karya rekam.

Sosialisasi tentang Undang-Undang SSKCKR ini sangat penting bagi perpustakaan Universitas Pertahanan RI agar dapat memahami secara menyeluruh dan menerapkannya dengan benar. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual atas karya cetak dan karya rekam yang dimiliki oleh pemerintah, institusi pendidikan, dan institusi keagamaan.

Dalam sosialisasi tersebut, perpustakaan Universitas Pertahanan RI harus memperhatikan beberapa hal penting, antara lain:

  1. Memahami definisi dan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  2. Menyadari pentingnya memastikan keberadaan dokumen-dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimiliki oleh perpustakaan diakui secara hukum dan memiliki perlindungan yang cukup.
  3. Menjaga kerahasiaan dan kerahasiaan dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimiliki oleh perpustakaan.
  4. Memastikan bahwa dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimiliki oleh perpustakaan disimpan dan dikelola secara baik dan benar.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, perpustakaan Universitas Pertahanan RI dapat memastikan bahwa ia memenuhi kewajiban hukumnya dan tetap menjalankan perannya sebagai penyedia sumber informasi yang andal dan berkualitas untuk penelitian dan pendidikan di kampus tersebut.

Selain itu, perpustakaan Universitas Pertahanan RI juga harus memahami beberapa hal lain yang terkait dengan implementasi Undang-Undang SSKCKR, seperti:

  1. Pemilihan dokumen yang harus disimpan: Perpustakaan harus memilih dokumen karya cetak dan karya rekam yang penting untuk disimpan, baik dari segi sejarah, penelitian, maupun pendidikan.
  2. Penyimpanan dan perlindungan dokumen: Perpustakaan harus menyimpan dan melindungi dokumen karya cetak dan karya rekam dengan baik agar tidak rusak, hilang, atau dicuri.
  3. Pembuatan inventaris: Perpustakaan harus membuat inventaris dari dokumen karya cetak dan karya rekam yang disimpan, sehingga dapat memudahkan dalam pengelolaannya dan memastikan bahwa dokumen tersebut tetap utuh dan lengkap.
  4. Penyediaan akses: Perpustakaan harus memberikan akses kepada pihak-pihak yang berhak untuk menggunakan dokumen karya cetak dan karya rekam yang disimpan, seperti mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat umum.

Pemahaman dan penerapan ketentuan-ketentuan tersebut secara maksimal akan menjadikan Perpustakaan Universitas Pertahanan RI dapat menjaga dan memperkaya koleksi dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya, serta memastikan bahwa koleksi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. Sehingga Perpustakaan Universitas Pertahanan RI dapat memainkan perannya secara optimal dalam mengelola dan memanfaatkan koleksi dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya, serta memastikan bahwa hak cipta dan hak kekayaan intelektual atas karya tersebut terlindungi dengan baik.

Penerapan Undang-Undang SSKCKR dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perpustakaan Universitas Pertahanan RI, antara lain:

  1. Perlindungan hukum: Dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, perpustakaan dapat memastikan bahwa dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya memiliki perlindungan hukum yang cukup terhadap penggunaan yang tidak sah, pencurian, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
  2. Kepastian hukum: Perpustakaan dapat memperoleh kepastian hukum terkait dengan hak kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya, sehingga memudahkan pengelolaan dan pemeliharaan koleksi tersebut.
  3. Memperkaya koleksi: Dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, perpustakaan dapat memperkaya koleksi dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya dengan lebih baik dan terencana, sehingga dapat mendukung penelitian dan pendidikan di kampus tersebut.
  4. Memberikan akses: Perpustakaan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada pihak-pihak yang berhak untuk menggunakan dokumen karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya, seperti mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat umum.
  5. Meningkatkan citra perpustakaan: Dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, perpustakaan dapat meningkatkan citra dan reputasinya sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menyediakan sumber informasi yang andal dan berkualitas.

Penerapan Undang-Undang SSKCKR dapat memberikan banyak keuntungan bagi perpustakaan Universitas Pertahanan RI dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia sumber informasi yang andal dan berkualitas. Selain itu, Undang-Undang SSKCKR memuat sanksi bagi penerbit dan penulis yang tidak melaksanakannya. Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat diterapkan:

  1. Sanksi administratif: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
  2. Sanksi pidana: Pemerintah dapat memberikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi penerbit dan penulis yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sanksi perdata: Pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam dapat menuntut ganti rugi secara perdata.
  4. Sanksi-sanksi tersebut dapat diberikan oleh pemerintah dan/atau melalui pengadilan. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur mengenai penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui jalur mediasi atau arbitrase, dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, tepat, dan adil.

Dengan demikian, penerbit dan penulis memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan dapat dikenakan sanksi-sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.