International Standard Book Number (ISBN) adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN. ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Sementara di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang memiliki kewenangan memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia. Perpustakaan Nasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta Katalog Dalam Terbitan (KDT). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.
Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional RI ditetapkan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Standar Buku Internasional (International Standard Book Number). Peraturan layanan ISBN ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022 oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 662 Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian International Standard Book Number.
ISBN berfungsi sebagai identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Selain hal itu, ISBN dapat memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Hal ini dikarenakan ISBN sebagai identitas yang membedakan antar buku satu sama lain. ISBN juga dapat dijadikan sebagai media promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN secara otomatis disebarkan oleh Badan Nasional ISBN di seluruh Indonesia.
Pencantuman ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa. Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung.
Struktur atau nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN didepannya. Nomor tersebut terdiri atas 5 (lima) bagian. Masing-masing bagian dicetak dengan dipisahkan dengan tanda hyphen (-). Kelompok pembagian nomor ISBN ditentukan dengan struktur sebagai berikut:
Contoh : ISBN 978-602-8519-93-9
978 |
: |
Angka pengenal produk terbitan buku dari EAN (prefix identifier) |
602 (Default) |
: |
Kode kelompok (group identifier) |
8519 |
: |
Kode penerbit (publisher prefix) |
93 |
: |
Kode Judul (title identifier) |
9 |
: |
Angka pemeriksa (check digit) |
Perpustakaan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) melalui Unhan RI Press menyelenggarakan layanan penerbitan ISBN bagi sivitas akademika Unhan RI maupun masyarakat umum yang akan menerbitkan karya tulisnya dalam bentuk buku. Layanan ini dapat diakses melalui link www.unhanripress.lib.idu.ac.id.
Dalam Keputusan Rektor Unhan RI Nomor: KEP/253/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Tentang Pedoman Penulisan Buku Unhan RI Press menjelaskan bahwa, kontribusi buku ilmiah Indonesia di level internasional masih rendah dibanding kontribusi jurnal ilmiah. Permasalahan langkanya buku ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat diatasi dengan adanya pola pembinaan yang baik. Pada dasarnya, perguruan tinggi lebih berpotensi untuk mengembangkan dunia perbukuan melalui university press. Faktor-faktor seperti banyak penulis, pengguna atau pembaca jelas dan terukur, serta banyak bahan penulisan menjadi aspek penting yang menjadi pertimbangan perlunya suatu perguruan tinggi memiliki lembaga penerbitan.
Unhan RI Press adalah unit percetakan dan penerbitan perguruan tinggi yang terletak di lingkungan Unhan RI. Unhan RI Press telah sah bergabung menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) berdasarkan Surat Ketua Pengurus Daerah IKAPI Jawa Barat Nomor: 135/PD-IKAPIJABAR/XII/2021 tentang Rekomendasi Keanggotaan Unhan RI Press dan Keputusan Rektor Unhan RI Nomor: KEP/253/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Tentang Pedoman Penulisan Buku Unhan RI Press.
Unhan RI Press memiliki peranan penting dalam mencetak dan mengolah produk menjadi sebuah karya terbitan baik tercetak maupun elektronik, menjamin kualitas produk yang diterbitkan bagus sesuai standar terbitan yang sudah ditentukan, membangun jaringan dalam bentuk kerjasama yang baik, dan memberikan informasi kepada sivitas akademika Unhan RI dan masyarakat terhadap produk yang diterbitkan.
Unhan RI Press sebagai anggota resmi IKAPI memiliki kewenangan untuk memberikan layanan penerbitan ISBN bagi para penulis, selanjutnya diproses dan diusulkan ke Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Pustaka Perpusnas RI. dengan menggunakan link www.unhanripress.lib.idu.ac.id. hal tersebut dalam menunjang tercapaianya Visi dan Misi Unhan RI pada tahun 2024 menjadi Universitas Pertahanan berstandar kelas dunia (world class defense university) dengan berbasis riset yang melestarikan nilai-nilai kebangsaan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, sivitas akademika Unhan RI dituntut menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi lingkungan, nasional, regional kawasan, maupun pada level internasional.
Unhan RI Press menjadi media ilmiah yang penting untuk menyebarluaskan pemikiran akademik para intelektual bidang pertahanan dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan umum. Unhan RI Press sebagai pendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mempublikasikan hasil-hasil penelitian Unhan RI kepada masyarakat secara luas.
Pada dasarnya semua naskah tersebut dapat diterbitkan. Namun, sebagai penerbit yang berada di level perguruan tinggi, Unhan RI Press lebih menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan keilmiahan, Unhan RI Press secara khusus hanya menerima beberapa naskah non ilmiah dengan kriteria tertentu dan naskah-naskah ilmiah, terutama buku ajar, sesuai dengan pangsa pasar Unhan RI Press. Selain ditujukan untuk para mahasiswa dan sivitas akademika, buku-buku yang diterbitkan Unhan RI Press juga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.
Naskah yang masuk ke redaksi Unhan RI Press harus melalui proses verifikasi dengan pemeriksaan kriteria dan memastikan format naskah yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan format yang telah ditetapkan. Apabila kriteria dan format naskah terpenuhi, maka naskah diterima dan dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Adapun kriteria umum naskah yang diterima redaksi Unhan RI Press antara lain sebagai berikut:
- Naskah belum pernah diterbitkan di media atau penerbit lain dan tidak sedang dalam proses penerbitan. Naskah yang sudah pernah diterbitkan di penerbit lain, harus dipastikan kontrak perjanjian penerbitan dengan penerbit sebelumnya melalui bukti putus kontrak penerbitan.
- Naskah merupakan karya asli dari penulis dan bebas dari unsur plagiarisme. Naskah yang masuk akan diperiksa tingkat kemiripan (similarity) menggunakan aplikasi Turnitin dengan tingkat kemiripan di bawah 30%. Jika terdeteksi tingkat kemiripan lebih dari 30%, maka redaksi Unhan RI Press menyarankan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum naskah masuk pada proses penyuntingan.
- Naskah buku dengan jumlah penulis lebih dari satu orang, maka semua penulis telah menyetujui naskah untuk diterbitkan.
- Pada naskah terjemahan, penulis (penerjemah) wajib memberikan informasi tentang penerbit asli atau pemegang hak cipta buku asli.
Setiap naskah yang sudah mendapat persetujuan antara penulis dan Redaksi Unhan RI Press, selanjutnya adalah proses pengajuan ISBN yang dilakukan oleh Tim Redaksi Unhan RI Press kepada Perpustakaan Nasional RI secara online. Ketentuan pendaftaran ISBN harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal 9 Perka Perpusnas RI Nomor 5 Tahun 2022 Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number), antara lain sebagai berikut:
(1) Pendaftaran judul ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. Surat permohonan pendaftaran judul ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang
ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel;
b. Surat pernyataan keaslian karya dari penulis yang bermeterai;
c. Melampirkan naskah akhir terbitan dengan format dokumen portabel berekstensi .pdf.;
d. Surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta bagi karya yang akan diterjemahkan (jika ada); dan
e. Surat pengalihan penerbitan (jika ada).
(3) Format surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan keaslian karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Sesuai dengan informasi yang tertera di website Perpustakaan Nasional RI, proses validasi permohonan ISBN secara online membutuhkan waktu 14 hari. Setiap judul yang telah divalidasi oleh Perpusnas dan mendapatkan nomor ISBN, tidak dapat diubah lagi dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, sangat disarankan kepada penulis untuk mengajukan judul yang sudah final sejak awal naskah dikirimkan ke penerbit.