Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengeluarkan surat edaran yang berisi kewajiban Kementerian dan Lembaga (K/L), serta seluruh instansi pemerintahan untuk aktif menyemarakkan HUT RI ke-72. Mulai hari ini, Selasa (1/8/2017) hingga 31 Agustus 2017, tiap instansi diperintahkan melangsungkan berbagai acara yang identik dengan Bulan Kemerdekaan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 perihal Partispasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Yang berisikan sebagai berikut :
“Kami mengimbau Saudara untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerderkaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan,” demikian isi bunyi surat itu, seperti dikutip, Selasa (1/8/2017)
Surat edaran yang ditandatangani oleh Pratikno ini dikirimkan ke seluruh instansi dan ditembuskan langsung ke Presiden Joko Widodo.