oleh:
Tim Website Perpustakaan Unhan RI
Perpustakaan yang baik adalah perpustakaan yang dikelola secara benar dan profesional oleh tenaga perpustakaan yang kredibel dan tersertifikasi sesuai dengan standar kompetensi. Dalam rangka mewujudkan tenaga perpustakaan yang profesional tersebut Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perpustakaan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan. Wujud implementasi atas terbitnya standar kompetensi tersebut maka dilakukanlah sertifikasi profesi kepada pustakawan.
Sertifikasi kompetensi pustakawan Perpusnas RI adalah program yang dilaksanakan untuk memastikan para pustakawan di Indonesia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menangani tugas-tugas perpustakaan dengan baik. Sertifikasi kompetensi pustakawan dilakukan melalui proses uji kompetensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LSP Pustakawan bertugas untuk menyusun standar kompetensi pustakawan, menyusun program pelatihan dan uji kompetensi, serta memberikan sertifikasi bagi pustakawan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikasi kompetensi pustakawan Perpusnas RI diperlukan bagi pustakawan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi kerja mereka dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari sebagai pustakawan.
Sertifikasi kompetensi pustakawan dilaksanakan sesuai Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku leading sector pelaksanaan sertifikasi profesi di Indonesia. Sertifikasi profesi sendiri merupakan kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Selain sebagai implementasi atas standar kompetensi yang telah ditetapkan, sertifikasi profesi pustakawan merupakan program nasional dalam meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan di Indonesia. Tenaga perpustakaan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas kepustakawanan berdasarkan keilmuan di bidang perpustakaan, tetapi juga harus mampu mencermati perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat untuk kepentingan peningkatan kinerja perpustakaan. Dengan demikian tujuan perpustakaan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dapat dilaksanakan dengan baik.
Upaya membangun layanan yang berkualitas di lingkungan perpustakaan perlu didukung dengan ketersediaan tenaga perpustakaan yang kompeten, memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dan juga memiliki kompetensi profesional dan personal yang diakui secara formal oleh LSP yang terpercaya. Profesionalisme tenaga perpustakaan diharapkan mampu mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing masyarakat Indonesia di tingkat nasional maupun global.
Perpusnas RI menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi pustakawan gelombang pertama tahun 2023. Teknis yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Calon peserta sertifikasi mendaftakan diri pada website sertifikasi profesi pustakawan melalui link https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/ dengan melampirkan persyaratan-persyaratan dasar, persyaratan spesifik sesuai dengan klaster sertifikasi yang akan diambil, bukti kompetensi atau bukti pekerjaan, dan dokumen administrasi lainnya. Beberapa klaster yang disediakan antara lain sebagai berikut:
- Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek
- Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja
- Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan
- Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Komunitas
- Klaster Layanan Khusus Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Penyandang Disabilitas
- Setelah selesai melakukan pendaftaran dengan mengunggah (upload) dokumen persyaratan secara lengkap, calon peserta akan dihubungi panitia sertifikasi profesi pustakawan mengenai informasi pelaksanaan meliputi jadwal asesmen waktu dan tempat pelaksanaan uji kompetensi.
- Pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi pustakawan sesuai jadwal asesmen kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan oleh panitia.
Pustakawan Perpustakaan Universitas Pertahanan RI yang diikuti oleh PPNPN Faisol Abdul Kharis, S.Hum., M.Han. dan PPNPN Prasetiyo Suhendro, S.Hum. bersama 18 peserta dari instansi lainnya mengikuti kegiatan asesmen sertifikasi kompetensi profesi pustakawan batch I tahun 2023 yang berlangsung pada tanggal 13 s.d. 14 Maret 2023 yang lalu. Masing-masing klaster sertifikasi yang diambil adalah Klaster Layanan Dasar, meliputi kompetensi layanan sirkulasi, layanan referensi, dan bimbingan pemustaka.
Pada pelaksanaan hari pertama (13 Maret 2023), kegiatan dimulai dengan sambutan pembukaan oleh Opong Sumiati selaku Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpusnas RI, yang sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi kompetensi profesi pustakawan tersebut adalah gelombang pertama atau batch I yang dilaksanakan pada tahun 2023. Pada tahun 2023, Perpusnas RI menargetkan dapat melaksanakan uji kompetensi kepada 1000 pustakawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sertifikasi kompetensi profesi pustakawan Perpusnas RI dilaksanakan bagi pustakawan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi kerja mereka dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari sebagai pustakawan. Lebih lanjut Opong Sumiati berharap pelaksanaan kegiatan uji sertifikasi kompetensi profesi pustakawan dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana.

Keterangan Gambar – Peserta sertifikasi kompetensi profesi pustakawan batch I Tempat Uji Kompetensi Perpusnas RI saat mendengarkan sambutan dan arahan dari Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpusnas RI di Gedung B Lt. 3 Jl. Salemba Raya No. 28A, Jakarta, Senin (13/3).
Setelah sambutan pembukaan dari Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpusnas RI, kegiatan dilanjutkan foto bersama dan pembagian kelompok asesor atau penilai dan asesi atau peserta sertifikasi kompetensi profesi pustakawan yang dinilai. Seorang asesor menguji empat asesi. Asesi PPNPN Faisol Abdul Kharis, S.Hum., M.Han., diuji oleh Asesor Arifah Sismita, sedangkan Asesi PPNPN Prasetiyo Suhendro, S.Hum., diuji oleh Asesor Dian Deliani dan Rahayu Budi Utami. Uji sertifikasi kompetensi profesi pustakawan dilaksanakan selama dua hari.

Keterangan Gambar – Peserta sertifikasi kompetensi profesi pustakawan batch I Tempat Ujian Kompetensi Perpusnas RI berfoto bersama dengan asesor dari LSP Pustakawan, Gedung B Lt. 3 Jl. Salemba Raya No. 28A, Jakarta, Senin (13/3).
Hari pertama pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi pustakawan, peserta langsung melaksanakan uji kompetensi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan. Peserta sertifikasi kompetensi profesi pustakawan dari Klaster Layanan Dasar melaksanakan uji kompetensi layanan sirkulasi dan layanan referensi.
Uji kompetensi layanan sirkulasi dengan kode R.91PRP03.004.2 berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan layanan sirkulasi, mencakup pemberian layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan. Peserta diwajibkan memenuhi seluruh elemen kompetensi yang meliputi:
- Menyiapkan layanan sirkulasi
- Melakukan layanan peminjaman
- Melakukan layanan pengembalian
Peserta mengerjakan pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda, dan pertanyaan studi kasus yang berkaitan dengan uji kompetensi layanan sirkulasi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan standar kompetensi dan waktu yang telah ditentukan. Hasil uraian jawaban yang disusun oleh peserta akan dinilai oleh asesor untuk selanjutnya akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada LSP Perpustakaan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan berkompeten atau belum berkompeten.

Keterangan Gambar – PPNPN Faisol Abdul Kharis, S.Hum., M.Han., (tengah), salah satu pustakawan Perpustakaan Unhan RI sebagai peserta sertifikasi kompetensi profesi pustakawan batch I Tempat Ujian Kompetensi Perpusnas RI sedang mengerjakan pertanyaan-pertanyaan yang mengacu pada SKKNI Bidang Perpustakaan, Gedung B Lt. 3 Jl. Salemba Raya No. 28A, Jakarta, Senin (13/3).
Uji kompetensi layanan referensi dengan kode R.91PRP03.014.3 berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan layanan referensi, mencakup melakukan identifikasi kebutuhan referensi pemustaka dan melakukan layanan referensi. Peserta diwajibkan memenuhi seluruh elemen kompetensi yang meliputi:
- Melakukan identifikasi kebutuhan referensi pemustaka
- Melakukan layanan referensi
Peserta mengerjakan pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda, dan pertanyaan studi kasus yang berkaitan dengan uji kompetensi layanan referensi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan standar kompetensi dan waktu yang telah ditentukan. Hasil uraian jawaban yang disusun oleh peserta akan dinilai oleh asesor untuk selanjutnya akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada LSP Perpustakaan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan berkompeten atau belum berkompeten.
Pertanyaan tambahan uji kompetensi layanan referensi berupa praktik langsung melaksanakan layanan referensi. Persoalan praktik tersebut berupa pencarian informasi-informasi yang dibutuhkan pemustaka menggunakan sumber daya bahan pustaka yang telah disiapkan oleh panitia. Beberapa bahan pustaka yang disiapkan antara lain kamus, direktori, jurnal, ensiklopedia, buku panduan, indeks, abstrak, dan bahan pustaka lainnya.
Pada hari kedua (14 Maret 2023) pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi pustakawan, peserta sertifikasi kompetensi profesi pustakawan dari Klaster Layanan Dasar melaksanakan uji kompetensi layanan bimbingan pemustaka. Uji kompetensi layanan bimbingan pemustaka dengan kode R.91PRP03.016.1 berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan bimbingan pemustaka, mencakup persiapan pelaksanaan bimbingan pemustaka, pelaksanaan bimbingan pemustaka, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan pemustaka. Peserta diwajibkan memenuhi seluruh elemen kompetensi yang meliputi:
- Mempersiapkan pelaksanaan bimbingan pemustaka
- Melaksanakan bimbingan pemustaka
- Melakukan evaluasi pelaksanaan bimbingan pemustaka
Peserta mengerjakan pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda, dan pertanyaan studi kasus yang berkaitan dengan uji kompetensi layanan bimbingan pemustaka. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan standar kompetensi dan waktu yang telah ditentukan. Hasil uraian jawaban yang disusun oleh peserta akan dinilai oleh asesor untuk selanjutnya akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada LSP Perpustakaan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan berkompeten atau belum berkompeten.

Keterangan gambar – Pustakawan Perpustakaan Unhan RI yang diikuti oleh PPNPN Prasetiyo Suhendro, S.Hum. (foto sebelah kiri) dan PPNPN Faisol Abdul Kharis, S.Hum., M.Han. (foto sebelah kanan) mengikuti sertifikasi kompetensi profesi pustakawan batch I Tempat Ujian Kompetensi Perpusnas RI tahun 2023 dinyatakan berkompeten berdasarkan rekomendasi dari asesor, Selasa (14/3).
Setelah pelaksanaan uji kompetensi selesai, asesor memanggil masing-masing asesi untuk melakukan konfirmasi terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan selama mengikuti kegiatan sertifikasi kompetensi profesi pustakawan. Asesor menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bagan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Apabila peserta dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertifikat kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji kompetensi ulang.